1. Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID MAN 1 OKU melalui layanan PTSP/PPID MAN 1 OKU, surat, email, atau media layanan online yang tersedia.
2. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan dan melampirkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah bagi pemohon perseorangan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain;
c. Dokumen pengesahan badan hukum bagi pemohon yang mewakili badan hukum.
3. Petugas PPID MAN 1 OKU melakukan verifikasi berkas dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan Keberatan kepada pemohon.
4. Atasan PPID MAN 1 OKU memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID MAN 1 OKU, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID MAN 1 OKU.
Berminat Sekolah di MAN 1 Ogan Komering Ulu, Ayo Buruan Daftar Sekarang.