• Hotline
  • 082376062531
  • manbaturaja@kemenag.go.id
Profil Organisasi PPID

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit MAN 1 OKU merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan PPID di lingkungan madrasah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Keterbukaan Informasi Publik dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, MAN 1 OKU membentuk PPID Unit untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan madrasah. Dalam struktur organisasi PPID Unit MAN 1 OKU, Kepala Madrasah bertindak sebagai Atasan PPID, sedangkan petugas yang ditunjuk bertanggung jawab sebagai PPID Unit dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik.

Sejak pembentukannya, PPID Unit MAN 1 OKU terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi melalui pengelolaan website madrasah, publikasi kegiatan, pengarsipan dokumen, serta penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kehadiran PPID di MAN 1 OKU menjadi wujud komitmen madrasah dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Bagikan

Daftar Sekarang

Berminat Sekolah di MAN 1 Ogan Komering Ulu, Ayo Buruan Daftar Sekarang.

0
siswa
0
alumni
0
SDM pendidik
Buat Akun Siswa